Internasionalitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan oleh 36.88.9.123 (bicara) ke revisi terakhir oleh 36.88.9.124
Tag: Pembatalan
Dikembalikan ke revisi 22726511 oleh Arya-Bot (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
[[Berkas:United Nations (Member States and Territories).svg|thumb|Peta anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB), yaitu organisasi antarbangsainternasional.]]
Dalam penggunaan bahasa modern, istilah '''mancanegara''', '''antarbangsa''', atau '''internasional''' adalah sinonim dengan istilah "luar negeri". '''Keinternasionalan''' adalah konsep tentang "lebih dari satu negara", dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu negara. [[Hukum internasional]] berlaku untuk berbagai negara di dunia, dan [[bahasa internasional]] dituturkan di lebih dari satu negara. "Internasional" kadang disamakan dengan "global".
[[URL]] ({{lang-en|internationality}}
 
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) dalam buku ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'' mencatat:
 
{{quote|Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisikan apa itu internasional di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep internasional secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, [[orang]], pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "internasional" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.<ref>Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional: ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'', 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.</ref>}}
 
== Lihat pula ==