Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 94:
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam [[G30S/PKI]].
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Selain persyaratan di atas, calon presiden juga harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) kursi DPR atau 25 persen (dua puluh lima persen) suara sah pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.
== Pemilihan ==
|