Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Baris 77:
{{Utama|Ushul Fikih}}
<!-- ----------------------------------------------
 
 
Bagian ini disalin tempel dari halaman "Ushul Fikih".
Jika ingin menyunting, mohon sunting di sana, lalu
salin-tempel ke sini.
 
 
----------------------------------------------- -->
Ushul fikih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum [[Islam]] yang diambil dari sumber-sumber tersebut.<ref>Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/|date=2008-05-09}}</ref> Mekanisme pengambilan hukum harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. [[Alquran]] dan [[sunnah]] merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu [[ijmak]], ''[[qiyas]]'', dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: [[Hanafi]], [[Maliki]], [[Syafi'i]], dan [[Hambali]]. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat, perkataan [[Sahabat nabi|sahabat]], dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada.
<!--
=== <span id="Qawa'id fiqhiyyah">''Qawa'id fiqhiyyah''</span> ===