Karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 52:
Setelah [[Perang Dunia II]], [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengoordinasikan semua organisasi internasional yang menangani kesehatan di bawah [[Organisasi Kesehatan Dunia]] (WHO), termasuk Organisasi Kesehatan [[Liga Bangsa-Bangsa]], Kantor Internasional Higiene Publik, dan Divisi Kesehatan [[United Nations Relief and Rehabilitation Administration]]; sementara itu, Organisasi Kesehatan Pan-Amerika menjadi salah satu dari enam organisasi regional WHO.<ref>{{Cite journal|last=McCarthy|first=Michael|date=2002-10|title=A brief history of the World Health Organization|url=https://linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/S014067360211244X|journal=The Lancet|language=en|volume=360|issue=9340|pages=1111–1112|doi=10.1016/S0140-6736(02)11244-X}}</ref> Pasal 21 Konstitusi WHO 1946 di antaranya menyatakan bahwa [[Majelis Kesehatan Dunia]] (WHA) memiliki otoritas untuk mengadopsi peraturan mengenai sanitasi dan persyaratan karantina, serta prosedur lainnya untuk mencegah penyebaran penyakit secara internasional.<ref>{{Cite journal|last=International Health Conference|first=|date=2002|year=|title=Constitution of the World Health Organization. 1946|url=https://www.loc.gov/law/help/us-treaties/bevans/m-ust000004-0119.pdf|journal=Bulletin of the World Health Organization|volume=80|issue=12|pages=983–984|doi=|issn=0042-9686|pmc=2567705|pmid=12571729}}</ref> Pada rapat WHA tahun 1951, Konvensi Sanitasi Internasional diubah menjadi Peraturan Sanitasi Internasional (ISR) yang mencakup enam penyakit.<ref name=":2" /> Pada tahun 1969, WHA mengganti ISR menjadi [[Peraturan Kesehatan Internasional]] (IHR).
 
Penerapan karantina terhadap berbagai penyakit telah diatur dalam IHR. Walaupun demikian, beberapa wabah bersifat meresahkan sehingga ditetapkan oleh WHO sebagai [[Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia]] (disingkat KKMMD dalam bahasa Indonesia dan PHEIC dalam bahasa Inggris). Dalam IHR (2005) KKMMD didefinisikan sebagai "kejadian luar biasa yang berisiko mengancam kesehatan masyarakat negara lain melalui penularan penyakit lintas batas negara dan membutuhkan tanggapan internasional yang terkoordinasi". Pengumuman ini dirancang ketika sebuah kejadian bersifat "serius, mendadak, tidak wajar, atau tidak terduga", "dapat memengaruhi kesehatan masyarakat di luar batas negara terdampak", dan "perlu ditanggapi segera oleh berbagai negara".<ref name=WHOIHR1>{{Cite web|url=http://www.who.int/features/qa/emergency-committees/en/|title=WHO {{!}} International Health Regulations and Emergency Committees|website=WHO|access-date=19 June 2019}}</ref> Pernyataan KKMMD dipandang perlu dilakukan akibat [[wabah SARS 2002–2004]] yang melanda berbagai negara. Sejak tahun 2009, telah ada tujuh pernyataan KKMMD, yaitu [[pandemi flu 2009]], [[deklarasi polio 2014]], [[wabah virus Ebola di Afrika Barat]], [[wabah virus Zika 2015–2016]], [[wabah Ebola Kivu 2018–2019|wabah Ebola Kivu 2018–2020]], [[pandemi Covid-19]], dan [[Wabah cacar monyet 2022|wabah mpox 2022]][[pandemi koronavirus 2019–2020|–2022–2023]]2023.
 
== Bendera dan sinyal ==