Teuku Umar Ali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 8:
 
=== Latar belakang ===
T. Umar Ali, SE lahir di Peukan Bada (Aceh Besar) pada 16 Oktober 1930. Ia merupakan putra dari Almarhum Teuku Ali Basyah, seorang hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ibunya bernama Tjut Nyak Zainab yang meninggal ketika ia masih muda. Setelah kematian ibunya, ia menjadi dekat dengan neneknya dan ayahnya menikah kembali. Ia mempunyai lima orang saudara seorang wanita dan empat orang laki-laki, yakni: Almh. Cut Nyak Djariah yang merupakan istri dari Alm. Letnan Kolonel TNI (Purn.) [[Teuku Abdul Hamid Azwar]], Alm. Teuku Abdurrachman SH yang bekerja di Kejaksaan Negeri SumatraSumatera Selatan, Alm. Teuku Sofyan yang bekerja di Kejaksaan Negeri Tanjung Priok, Alm. Teuku Asnawi SH yang bekerja di Kejaksaan Negeri Bandung, dan Alm. Teuku Asmi yang bekerja di Pertamina Jakarta.
 
=== Pendidikan dan pergaulan ===