Pencucian uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 52:
 
== Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ==
'''[[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/|Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)]]''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]:'''''Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC''''') sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
# pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
# pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;