Mandau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asang Lawai (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
}}
 
'''Mandau''' atau '''Parang Ilang''' atau '''Malat''' adalah senjata tajam sejenis [[parang|pedang]] yang berasal dari kebudayaan [[Dayak]] di [[Kalimantan]]. Mandau termasuk ke dalam salah satu [[senjata tradisional Indonesia]], yang penggunaanya secara umummenyeluruh dimulai pada abad 17 - 18.[https://folksofdayak.wordpress.com/2013/09/04/senjata-khas-dayak-part-1/] Pada masa lampau para penjelajah eropa yang melakukan ekspedisi dan peneliatian ke pulau borneo menyebutnya Pedang Kesatria Dayak Para Pemburu Kepala (The Dayak knight sword of the headhunters). Mandau mempunyai bentuk yang melebar di bagian atas serta pangkal yang tebal dengan sisi cekung cembung pada bilah sehingga senjata ini efektif digunakan untuk menerobos hutan belantara dan tahan terkena hantaman perisai pada saat pertempuran. Di Daerah Aliran Sungai Mahakam ketika itu, mandau dijadikan komoditas dagang, seperti yang dicatat oleh para penjelajah eropa abad 19 "Ukiran pada tanduk rusa untuk gagang mandau yang dimiliki suku Dayak tak kalah indah dan rumit, daripada ukiran gading yang dimiliki bangsa cina," tutur S.W Tromp.
 
Bilah mandau yang digunakan kaum dayak saat berperang terbuat dari besi khusus contohnya mantikei, montalat, besiiq batuq, pungkalan/purutn, bahkan meteorite, disertai dengan adat dan puasa tergantung pada masing-masing rumpun, ukiran pada mandau juga tidak sembaragan yang diwakili oleh karakter dan simbol magis sebagai contoh asoq (siluman anjing setegah macan), lamantek (pacet penghisap darah) dan kambe rawit (mahluk alam lain) hulu mandau bisa terbuat dari kayu tertentu, gading, tulang, tanduk dan logam. Anyaman dan sampul mandau memiliki simbol dan bilangan khusus yang dilengkapi jimat, Mandau adalah simbol pengeras jiwa sehingga dibuat menyesuaikan karakter pemiliknya yang dengan hajat dan sumpah agar melindungi pemilik dalam kepercayaan masyarakat dayak sehingga tidak digunakan sembarangan.