Grasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Grasi adalah salah satu dari empat hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Grasi adalah salah satu dari empat hak [[Presiden]] [[Indonesia]] di bidang [[yudikatif]]. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
[[Kategori:Presiden
|