Jungkat, Raas, Sumenep: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anwar jungkat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Anwar jungkat (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Baris 24:
== '''GAMBARAN UMUM DAN LOKASI''' ==
 
=== '''1. Letak Geografis Desa''' ===
 
Jungkat merupakan salah satu dari [[Pulau Raas|9 Desa]] yang ada di Kecamatan Raas. Desa ini terbagi dalam 2 Dusun yakni: Dusun Jungkat Utara dan Dusun Jungkat Selatan dengan 7 Rukun Warga dan 15 Rukun Tetangga.
Baris 41:
Sedangkan lahan tanah yang digunakan bangunan dan halaman sekitar atau pekarangan mencapai angka 28,85 ha.<ref>{{Cite web|last=Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik|date=Agustus 2019|title=Kecamatan Raas dalam angka|url=https://www.sumenepkab.go.id/uploads/document/books/220-RAAS-2019.pdf|website=Pemkab Sumenep|access-date=30 Agustus 2023}}</ref>
 
==== '''2. Batas administratif.''' ====
 
Desa Jungkat, berdasarkan batas-batas administratif, sebelah barat berbatasan dengan Desa Ketupat dan sebelah timur berbatasan dengan Desa Kropoh.
 
===== '''3. Orbitasi'''. =====
 
Desa Jungkat berdasarkan orbitasi atau jarak tempuh Desa dengan Pusat Pemerintahan, Puskesmas dan Kantor Polisi adalah; Jarak dengan Kecamatan Raas 11,0 km, jarak dengan Puskesmas Raas 11,0 km dan jarak dengan Kantor Polisi 10,0 km.<ref>{{Cite web|last=Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep|first=Author|date=Agustus 2019|title=Kecamatan Raas dalam Angka|url=https://www.sumenepkab.go.id/uploads/document/books/220-RAAS-2019.pdf|website=BPS Kabupaten Sumenep|access-date=29 Agustus 2023}}</ref>
Baris 51:
Sedangkan akses transportasi menuju pusat Pemerintahan Kecamatan Raas rata-rata menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk transportasi menuju pusat kota Sumenep, Mengingat terletak di Kepulauan Raas, transportasi yang digunakan adalah Perahu/Kapal ferry.
 
====== '''4. Fasilitas umum dan Sosial''' ======
 
'''a. Fasilitas Umum.'''
Baris 89:
Adapun jumlah unit sumur yang ada di Desa jungkat yang masih aktif adalah 5 Unit sumur.
 
====== '''5. Dasar-dasar Ekologi''' ======
 
'''a. Tanah dan Iklim.'''
Baris 107:
== '''KEPENDUDUKAN''' ==
 
=== '''1. Data umum Penduduk.''' ===
 
Data Penduduk yang kami ulas disini berdasarkan jumlah pertumbuhan penduduk di tahun 2023. Berdasarkan Data tersebut,  penduduk Desa Jungkat Kecamatan Raas dengan jenis kelamin laki-laki mencapai angka 906 dan jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan terhitung 852. Jadi, Total Penduduk yang ada di Desa adalah 1758 Jiwa.
Baris 115:
Jika berdasarkan hitungan Kepala Keluarga yang ada di Desa Jungkat pada 2023, Total keseluruhan adalah sebanyak 686 Kepala keluarga (KK); yang terdiri dari 461 Kepala Keluarga Laki-laki dan 225 Kepala keluarga Perempuan.
 
==== '''2. Struktur kependudukan.''' ====
 
Dalam segmen ini, Struktur Kependudukan menurut ciri biologis yang dapat dikelompokkan berdasarkan umur tunggal (single age group) atau umur lima tahunan (Five Years age group).
Baris 125:
== '''PENDIDIKAN DAN KESEHATAN''' ==
 
=== '''1. Sarana Pendidikan.''' ===
 
Sebagaimana Fungsi dan Tujuan [https://pedagogia.umsida.ac.id/index.php/pedagogia/article/download/1339/1513/ Pendidikan Nasional] yang tertuang dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan, pada hakikatnya, berperan penting untuk meningkatkan kesadaran, kritis, kreatifitas dan kemandirian masyarakat. Dengan 4 kecakapan tersebut, masyarakat dapat memiliki daya saing yang unggul terhadap realitas hidup, bisa mendorong tumbuhnya keterampilan kewirausahaan, dapat mempertajam sistematika berpikir atau pola pikir individu.
Baris 155:
*SMK al-Bukhari
 
==== '''2. Sarana Kesehatan'''. ====
 
Demi meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, Adanya pembangunan Sarana kesehatan dalam suatu desa/kelurahan merupakan langkah yang benar. Sarana kesehatan dapat menunjang segala aspek dalam kesehatan manusia, baik fisik, mental, juga sosial.
Baris 171:
*[[Pos Pelayanan Terpadu|Pos pelayanan terpadu]] (Posyandu).
 
===== '''3. Tenaga pendidik'''. =====
 
Keberadaan tenaga [[Guru|pendidik]] pada suatu Lembaga adalah penting. Tenaga Pendidik dengan Lembaga adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sebab Pendidik dalam proses Pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam membentuk karakter bangsa.
Baris 216:
Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat Sekolah menengah kejuruan yang ada di Desa Jungkat berjumlah 9 tenaga pendidik.
 
====== '''4. Tenaga kesehatan.''' ======
 
Adanya Tenaga Kesehatan di suatu Desa/Kelurahan memiliki peran urgen dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, lebih-lebih penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Salah satu keberhasilan pembangunan sebuah Desa/kelurahan diukur dari meningkatnya kualitas Kesehatan Masyarakat. Jadi, untuk meningkatkan kualitas kesehatan di suatu Desa/Kelurahan, ketersedian tenaga yang bermutu dan memadai solusinya.
Baris 226:
== '''KELEMBAGAAN SOSIAL''' ==
 
=== '''1. Organisasi Formal'''. ===
 
Desa Jungkat terbilang salah satu desa aktif dengan pelbagai kegiatan sosial-keagamaan dan kepemudaan. Hal ini dapat dilihat dari adanya Organisasi Formal di Desa Jungkat yang terdiri dari Tim Penggerak PKK Desa Jungkat dan Karang Taruna Desa Jungkat.
Baris 236:
Dan Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
 
==== '''2. Organisasi non formal.''' ====
 
Disamping terdapat Organisasi formal seperti PKK dan Karang taruna, Desa Jungkat juga memiliki banyak Organisasi-organisasi non formal. Organisasi ini terbentuk atas prakarsa masyarakat dan bergerak sebagai mitra desa dalam memperdayakan Masyarakat desa jungkat menjadi masyarakat yang religius.
Baris 254:
== '''SIKLUS PERENCANAAN DAN EKONOMI DESA''' ==
 
=== '''1. Pendapatan dan belanja Desa''' ===
 
Dalam PMK nomor 201/PMK.07.2022 telah diatur mengenai pengelolaan dana desa, termasuk alokasi dana desa, aturan penggunaan dana desa, serta tata cara penyusunan [[APBdesa.]]
Baris 298:
Adapun terkait APBDesa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep Tahun 2023 yang diterima dari pemerintah pusat Sebesar satu miliar enam belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah (Rp.1.016.162.000).
 
==== '''2. Aset Desa''' ====
 
Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 76 dalam bab VIII tentang keuangan Desa dan aset Desa, Kekayaan/aset Desa berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
Baris 322 ⟶ 323:
i. Drainase/Irigasi
 
===== '''3. Tingkat Pendapatan''' =====
 
a. Pendapatan perkapita.
Baris 356 ⟶ 357:
8). Sektor jasa.
 
====== '''4. Ekonomi Masyarakat''' ======
 
a. Pengangguran.
Baris 388 ⟶ 389:
- Jumlah keluarga sejahtera 3+: 147 kk.
 
===== '''5. Industri dan pengolahan di desa''' =====
 
Industri di Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep terdiri dari jenis industri sedang dan industri kecil.