Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
k Pertbaikan pranala pengunduhan model dokumen pemilihan (MDP) ~~~~
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
 
Baris 117:
'''Tahapan Pelaksanaan Penunjukan Langsung umumnya sebagai berikut (kecuali untuk kriteria 4)'''
 
# PPKPokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerbitkanmelakukan Undanganpembuktian Prakualifikasikualifikasi;
# PPKPokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil kualifikasi dan menyampaikan undangan Penunjukan Langsung kepada Calon Penyedia yang lulus kualifikasi;
# Calon Penyedia menyampaikan Dokumen Kualifikasi
# PPKPokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi DokumenPemberian KualifikasiPenjelasan;
# PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi;
# PPK/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil kualifikasi dan menyampaikan undangan Penunjukan Langsung kepada Calon Penyedia yang lulus kualifikasi;
# PPK/Pejabat Pengadaan melakukan Pemberian Penjelasan;
# Calon Penyedia menyampaikan dokumen penawaran, dan Pejabat Pengadaan melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran;
# PPKPokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi dokumen penawaran;
# PPKPokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
# PPKPokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan dan mengumumkan pemenang.
 
Salah satu referensi untuk memahami keseluruhan prosedur, proses, dan evaluasi dalam Penunjukan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/unduh Standar Dokumen Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi].