Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pentemal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 236:
Pemilihan legislatif daerah di [[Indonesia]] pada tahun [[1957]]–[[1958]] digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia. Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]]. Oleh sebab itu, menurut Joko (hlm. 55), “sistem [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|Pilkada]] langsung dalam UU No 1/1957 benar-benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik belum dapat dilaksanakan." Maka jadilah Pemilu Daerah 1957 itu sebagai pemilihan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Meski demikian, ia tetaplah proses demokratisasi daerah yang layak disimak. Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu Daerah dapat terselenggara dengan baik.
 
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara [[Juni]] 1957 hingga [[Januari]] 1958. Daerah yang melaksanakannya adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]], [[SumatraSumatera Selatan]], [[Riau]], dan di [[Kalimantan]] pada 1958. Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu daerah itu mendapuk [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat [[Greg Fealy]] dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.
 
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Fealy mencatat, suara [[Partai Masyumi|Masyumi]] dan [[Nahdlatul Ulama|NU]]—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen-- turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara [[Partai Nasional Indonesia|PNI]] yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.<ref>{{Cite web|last=Wibisono|first=Nuran|title=Pemilu Daerah 1957: PKI Berjaya dan Gagalnya Pilkada Langsung|url=https://tirto.id/pemilu-daerah-1957-pki-berjaya-dan-gagalnya-pilkada-langsung-dm3H|website=tirto.id|language=id|access-date=2022-02-11}}</ref>