Pengungsi iklim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
 
Kajian pengungsi internal karena krisis iklim oleh Bank Dunia pada tahun 2021 memperkirakan bahwa setidaknya 216 juta penduduk dunia akan tergusur dari tempat tinggalnya pada tahun 2050.<ref name="kompas"></ref> Tiga wilayah paling berisiko terhadap fenomena ini adalah Sub-Sahara Afrika, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan. Dari berbagai lokasi di permukaan bumi, Sub-Sahara Afrika menjadi wilayah paling berisiko terdampak krisis iklim. Selain Afrika, gelombang pengungsi internal diperkirakan juga akan melanda Asia Timur dan Pasifik -- yang di dalamnya terdapat Indonesia, akibat kerusakan ekologi masif di area-area pesisir.
 
==== Hak Pengungsi menurut Undang Undang di Indonesia ====
Undang Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Belanca mendefinisikan pengungsi sebagai orang-orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu tertentu akibat dampak buruk bencana. Pemenuhan hak mereka dilakukan secara adil dan sesuai standar pelayanan umum, di bawah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Indonesia mencatat pengeluaran berkisar Rp 3,8 trilun setiap tahunnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
 
Berdasarkan Peraturan BNPB No 3/2018, hak pengungsi mencakup : pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan, pemberian santunan, pengembalian hak status kependudukan dan politik, peng urusan dokumen hilang, bantuan dana stimulan perbaikan rumah, bantuan dana penggantian bibit tanaman dan ternak, serta bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha.<ref name="kompas"></ref>
 
=== Kasus Teitiota dan Selandia Baru ===