Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sigit Jati (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 22:
== Pajak bagi UKM ==
Menteri Koperasi dan UKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
== Forum UKM ==
Berbagai komunitas para UKM berada di forum ini, untuk memulai dan meningkatkan bisnis mereka. Forum UKM sendiri layaknya seperti jejaring sosial pada umumnya, para pelaku usaha mikro ini telah lama berdiri, dan menjadikan satu wadah yang sangat baik dalam mengedepankan sebuah komunitas umum. Forum UKM<ref>{{Cite web|url=https://www.forumukm.com|website=www.forumukm.com|access-date=2023-10-24|title=Forum UKM|archive-date=2023-10-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20231023191523/https://www.forumukm.com/|dead-url=no}}</ref> ini cikal bakal dari beragam komunitas bisnis yang berlokasi di seluruh pelosok tanah air Indonesia.
== Lihat pula ==
|