Kabupaten Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
TATANG ABIDIN (bicara | kontrib)
k Bekasi
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 101:
Usulan tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Mohammad Hatta, dan menyetujui penggantian nama “[[Jatinegara|Kabupaten Jatinegara]]” menjadi “Kabupaten Bekasi”, persetujuan ini semakin kuat dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Barat, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950 tentang berlakunya undang-undang tersebut, maka Kabupaten Bekasi secara resmi terbentuk pada tanggal 15 Agustus 1950, dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemerintah Daerah pada saat itu, yaitu UU No.22 Tahun 1948. Selanjutnya, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 sebagai hari jadi kabupaten.
 
Status ini dikukuhkan dengan UU Nomor 14 Tahun 1950 mengenai pembentukan Kabupaten Bekasi, dengan wilayah yang terdiri dari empat kewedanan, 13 kecamatan dan 95 desa. Kecamatan Cibarusah (dulunya mencakup Serang Baru dan Bojongmangu), serta beberapa desa seperti Jatisampurna, Awirangan, dan Taman Rahayu yang sebelumnya merupakan bagian dari Kawedanan Jonggol (eks Partikelir Tjibaroesa), Kabupaten Bogor dilimpahkan ke Kabupaten Bekasi pada tahun 19581950.
 
Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (Jalan Ir. H Juanda), yang kemudian pada tahun 1982 gedung perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Pondok Gede, Bekasi seiring dengan pembentukan Kota Administrasi Bekasi.
Baris 125:
** Kecamatan Cabangbungin terdiri atas 5 desa
 
Dari tahun 1950 hingga 1963, tidak akan ada perubahan dalam jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Bekasi. Baru pada tahun 1963, seiring dengan kebijakan penghapusan struktur [[kawedanan]] berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 22 Tahun 1963, sebagian wilayah [[JonggolCibarusah|Kawedanan JonggolTjibaroesa]] masuk wilayah [[Kabupaten Bogor]] digabungkan dengan Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Cibarusah, dan beberapa desa lainnya. <ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42456/perpres-no-22-tahun-1963|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-24|archive-date=2022-06-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20220602040957/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42456/perpres-no-22-tahun-1963|dead-url=no}}</ref> Kemudian tahun 1980, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1980 yang memekarkan Kecamatan Serang (sekarang berubah nama menjadi Serang Baru) dari Kecamatan Cibarusah. Hal ini disusul dengan PP Nomor 48 Tahun 1981 yang memekarkan Kecamatan Bekasi menjadi empat bagian di bawah Kota Administrasi Bekasi, serta PP Nomor 53 tahun 1981 yang memekarkan Kecamatan Muaragembong dari Cabangbungin, Kecamatan Tambelang dari Sukatani, dan Kecamatan Bantargebang dimekarkan dari Setu. Dengan demikian pada tahun 1981, Kabupaten Bekasi memiliki 20 Kecamatan. 4 di bawah Kota Administasi Bekasi, dan 16 langsung di bawah Kabupaten Bekasi.
 
Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 1992, Kecamatan Kedungwaringin dimekarkan dari Cikarang dan Lemahabang (sekarang Cikarang Timur), dan Kecamatan Jatiasih dari Pondokgede melalui PP Nomor 3 tahun 1992. Dengan demikian pada tahun 1992, Kabupaten Bekasi memiliki 22 Kecamatan. 4 di bawah Kota Administasi Bekasi, dan 18 langsung di bawah Kabupaten Bekasi.
Baris 149:
** Kecamatan Cikarang Timur, dahulu bernama kecamatan Lemahabang.
** Kecamatan Kedungwaringin, dimekarkan dari Lemahabang dan Cikarang
** Kecamatan CibarusaCibarusah
** Kecamatan Serang Baru, dahulu bernama Serang saja dan dimekarkan dari Kecamatan CibarusaCibarusah
** Kecamatan Bojongmanggu, dimekarkan dari Kecamatan CibarusaCibarusah
** Kecamatan Cikarang Pusat, dimekarkan dari Kecamatan Lemahabang dan Cibarusah
** Kecamatan Cikarang Selatan, dimekarkan dari Serang