Tanjung Sani, Tanjung Raya, Agam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 29:
== Pemerintahan ==
Ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang aplikasinya tahun 1982, sebelas jorong yang ada pada nagari ini diciutkan menjadi 3 [[desa]] yaitu Desa Pantai Panjang yang meliputi Jorong Pandan, Jorong Galapung, Jorong Batu Nanggai dan Jorong Muko Jalan. Desa Pantai Barat yang meliputi Jorong Pantas, Jorong Sigiran dan Jorong Sungai Tampang serta Desa Dalko yang meliputi Jorong
Setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi peluang kepada daerah untuk mengatur pemerintahan terdepan sesuai dengan kreativitas masing-masing. Maka mulaiilah di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sistem pemerintahan nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, sehingga pemerintahan tersebut dinamakan dengan [[nagari]], dan dalam pelaksanaannya bernuansa filosofi "Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”.
|