Kabupaten Merangin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 12:
|motto = Tali undang tambang teliti
|koordinat = {{Coord|-2.059693|102.274228}}
|dasar hukum = Keputusan Gubernur Militer SumatraSumatera Selatan Nomor 252/1949 dan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 04 Tahun 2016
|hari jadi = 22 Desember 1949
|kepala daerah = [[Bupati]]
Baris 72:
Pada awal kemerdekaan [[Jambi]] masih terdiri dari beberapa kewedanaan yaitu Kewedanaan Jambi, Kewedanaan [[Muara Tembesi, Batanghari|Muara Tembesi]], Kewedanaan [[Sarolangun]] dan Kewedanaan [[Bangko]], Kewedanaan [[Muara Bungo]] dan Kewedanaan [[Muara Tebo, Tebo Tengah, Tebo|Muara Tebo]]. Selanjutnya dengan dibentuknya beberapa daerah Otonom di [[Sumatra Tengah|Provinsi Sumatra Tengah]], maka Keresidenan Jambi di bagi atas dua Kabupaten yakni Kabupaten Merangin dan [[Kabupaten Batanghari]].
 
Pada saat terjadinya agresi Belanda I dan agresi Belanda II, Pemerintahan Kewedanaan Jambi berada dalam Wilayah Gubernur Militer [[Sumatera Selatan]] dan dengan Keputusan Gubernur Militer SumatraSumatera Selatan Nomor 252/1949 tanggal 22 Desember 1949 ditetapkanlah [[Muhammad Kamil]] sebagai Bupati Kepala Pemerintahan Bangko di Bangko.
 
Namun oleh karena Kewedanaan Bangko merupakan bagian dari Pemerintah Sumatra Tengah, dan ketika Belanda melakukan penyerahan kedaulatan kepada [[Republik Indonesia]] maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Muhammad Kamil sebagai [[Bupati Merangin]] terhitung Sejak tanggal 1 Januari 1950 dengan Keputusan [[Menteri Dalam Negeri]] Nomor 32/30/1952.