Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 42:
Setelah RIS dibubarkan pada bulan Agustus 1950 dan digantikan oleh RI, pemerintah mengeluarkan [https://peraturan.bpk.go.id/Details/77187/pp-no-21-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi] yang mengatur sepulu daerah provinsi RI, salah satunya Sumatera Tengah. Status Sumatera Tenga sebagai provinsi RI kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/54149/perpu-no-4-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah]. Pada bulan Juni 1951, [[Roeslan Moeljohardjo]] diangkat sebagai Gubernur Sumatera Tengah menggantikan Nasroen.<ref>[[Arsip Nasional Republik Indonesia]], [https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-110-tahun-1951-tentang-pengangkatan-t-ruslan-muljohardjo-sebagai-gubernur-kepala-daerah-provinsi-sumatera-tengah-dan-pemberian-gaji-serta-penghasilan-penghasilan-lain-yang-sah "Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1951 tentang Pengangkatan T. Ruslan Muljohardjo Sebagai Gubernur kepala Daerah Provinsi Sumatera Tengah dan pemberian gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang sah."] ''anri.sikn.go.id'', diakses 29 September 2023.</ref>
Pada bulan Agustus 1955, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah diubah oleh Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 yang di antara lainnya memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat; merinci kepemilikan dan penanggungan atas utang, barang tetap, barang bergerak, dan perusahaan yang dimiliki oleh negara di wilayah provinsi tersebut; dan merinci status kepegawaian para pegawai negara di lingkungan pemerintahan pada provinsi tersebut.<ref>[https://peraturan.go.id/id/uudrt-no-16-tahun-1955#:~:text=Undang%2Dundang%20Darurat%20Nomor%2016,daerah%20Otonom%20Propinsi%20di%20Sumatera "Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Sumatera".] diakses 29 September 2023.</ref>
=== Sumatera Tengah (1950-1957/8) ===
* Peraturan:
|