Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: pranala ke halaman disambiguasi |
|||
Baris 43:
Setelah RIS dibubarkan pada bulan Agustus 1950 dan digantikan oleh RI, pemerintah mengeluarkan [https://peraturan.bpk.go.id/Details/77187/pp-no-21-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi] yang mengatur sepulu daerah provinsi RI, salah satunya Sumatera Tengah. Status Sumatera Tenga sebagai provinsi RI kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/54149/perpu-no-4-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah]. Pada bulan Juni 1951, [[Roeslan Moeljohardjo]] diangkat sebagai Gubernur Sumatera Tengah menggantikan Nasroen.<ref>[[Arsip Nasional Republik Indonesia]], [https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-110-tahun-1951-tentang-pengangkatan-t-ruslan-muljohardjo-sebagai-gubernur-kepala-daerah-provinsi-sumatera-tengah-dan-pemberian-gaji-serta-penghasilan-penghasilan-lain-yang-sah "Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1951 tentang Pengangkatan T. Ruslan Muljohardjo Sebagai Gubernur kepala Daerah Provinsi Sumatera Tengah dan pemberian gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang sah."] ''anri.sikn.go.id'', diakses 29 September 2023.</ref>
Pada bulan Agustus 1955,
Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dengan dikeluarkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/51903/uudrt-no-19-tahun-1957 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau]. Undang-undang ini mewujudkan tiga "daerah swantantra tingkat I" dari bekas wilayah Sumatera Tengah:
* Sumatera Barat, berkedudukan di Padang, yang terdiri atas delapan kabupaten ([[Agam]], [[Padang Pariaman|"Padang/Pariaman"]], [[Kabupaten Solok|Solok]], [[Pasaman]], [[Sawahlunto/Sijunjung]], [[50 Kota|"Limapuluh Kota"]], [[Pesisir Selatan|"Pesisir Selatan/Kerinci"]], dan [[Tanah Datar]]) dan enam [[kotapraja|"kotapraja"]] (Padang, Bukittinggi, [[Sawahlunto]], [[Padangpanjang]], [[Kota Solok|Solok]], dan [[Payakumbuh]]).
* Jambi, berkedudukan di [[Kota Jambi|Jambi]], yang terdiri atas dua kabupaten ([[Kabupaten Batanghari|Batanghari]] dan [[Merangin]]).
* Riau, berkedudukan di [[Tanjung Pinang]], yang terdiri atas empat kabupaten ([[Bengkalis]], [[Kabupaten Kampar|Kampar]], "Inderagiri", dan [[Kepulauan Riau]]) dan sebuah kotapraja ([[Pekanbaru]]).
=== Sumatera Tengah (1950-1957/8) ===
* Peraturan:
|