Zudan Arif Fakrulloh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
fix |
|||
Baris 56:
Zudan memiliki tiga orang anak; Muhammad Fatah Anugerah Akbar, Zatila Aqmar Arifa, dan Hazida Fakhrin Arifa.
==
Perjalanan
Hingga pada bulan Desember 2002 ia mendapatkan tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri yang bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN. Tanggal 25 Juni 2008 mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan. Kemudian pada bulan September 2010 ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Kemendagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri pada tanggal 9 November 2011. Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai [[Profesor|Guru Besar]] Termuda dalam komunitas intelelektual Ilmu Hukum Indonesia dalam usia 35 tahun. Saat ini ia masih terus mengajar di berbagai kampus di Indonesia.<ref>{{Cite web |url=https://tirto.id/m/zudan-arif-fakrulloh-vt |title=tirto.id: Zudan Arif Fakrulloh |access-date=2016-11-16 |archive-date=2016-11-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161116105539/https://tirto.id/m/zudan-arif-fakrulloh-vt |dead-url=yes }}</ref> Zudan Arif Fakrulloh tercatat sebagai pengajar, pembimbing dan penguji di kampus [[Universitas Indonesia|UI]], [[Institut Pemerintahan Dalam Negeri|IPDN]], UNS, Universitas Borobudur, [[Universitas Pelita Harapan]], [[Universitas Jayabaya]].
|