Blok Cepu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Blok Cepu''' adalah wilayah kontrak minyak dan gas bumi yang meliputi wilayah Kabupaten [[Bojonegoro]] - [[Jawa Timur]], Kabupaten [[Blora]] - [[Jawa Tengah]], dan Kabupaten [[Tuban]] - [[Jawa Timur]]. Sebelum penemuan terbaru cadangan minyak yang cukup besar di wilayah Cepu dan sekitarnya yaitu di
== Pengembangan Blok Cepu ==
[[Mobil Cepu Ltd. (MCL)]] dan [[Ampolex (Cepu) Pte. Ltd.]], keduanya adalah anak perusahaan [[Exxon Mobil Corporation]], adalah kontraktor untuk Kontrak Kerjasama Cepu bersama dengan [[PT Pertamina EP Cepu]], anak perusahaan [[PT Pertamina]] dan 4 Badan Usaha Milik Daerah ([[BUMD]]), sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 35 / 2004 menyebutkan bahwa prioritas dalam penawaran Penyertaan Modal (Participating Interest – PI) harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia
Baris 12:
== Lapangan Banyu Urip ==
[[Kontrak Kerja Sama (KKS)]] Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dan meliputi wilayah Area Kontrak Cepu, di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. [
Berdasarkan Perjanjian Operasi Bersama – Joint Operating Agreement (JOA) yang dirumuskan oleh pihak Kontraktor, MCL bertindak sebagai operator dari KKS Cepu sebagai wakil dari para Kontraktor.
|