Boyamin Saiman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
 
Pada tahun 2019, Boyamin dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji karena perbuatannya yang menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di [[gazebo]] PN [[Semarang]]. Boyamin berujar salah satu aset PN Semarang itu diduga terkait dengan kasus pidana suap yang menyangkut salah seorang hakim. Gazebo itu, kata Boyamin, digunakan sebagai tempat merokok pengunjung.<ref name="cnn"/>
 
Ia memiliki lima anak. Putra sulungnya, Almas Tsaqibbirru, dan putra keduanya, Arkaan Wahyu, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum [[Universitas Surakarta]] dan keduanya dikenal karena mengajukan gugatan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) terkait syarat pendaftaran Capres dan Cawapres agar putra sulung [[Presiden Indonesia]] [[Joko Widodo]] yang bernama [[Gibran Rakabuming]] dapat maju menjadi cawapres.<ref>{{cite web|url=https://palembang.tribunnews.com/2023/10/16/sosok-almas-mahasiswa-uns-yang-gugatannya-dikabulkan-mk-putra-koordinator-maki-dan-pengagum-gibran?page=all|website=Tribun News|title=Sosok Almas Mahasiswa UNS yang Gugatannya Dikabulkan MK, Putra Koordinator MAKI dan Pengagum Gibran}}</ref>
 
== Referensi ==