Lembaga pembiayaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan pranala ke halaman disambiguasi
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 3:
'''Lembaga pembiayaan''' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan [[pembiayaan]] dalam bentuk penyediaan [[dana]] atau [[barang modal]] kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.
 
'''<big>1. ===Fungsi</big>'''===
 
Lembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.
 
===Peran===
Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.
 
'''2. Peran'''
 
Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.
 
'''3. ===Prinsip usaha'''Usaha===
 
Prinsip usaha, yaitu dengan memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.
 
PrinsipLembaga usaha,pembiayaan yaitumenjalankan usahanya dengan prinsip memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.
'''4. Jenis dan produk lembaga pembiayaan'''
 
===Jenis Lembaga Pembiayaan===
a. Perusahaan pembiayaan, Terdiri dari sewa guna usaha (leasing), utang piutang, pembiayaan konsumen.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:
b. Perusahaan modal Ventura, di antaranya penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
 
a. *Perusahaan pembiayaan, Terdiriyang darikhusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (leasing), utanganjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
c. Produk perusahaan pembiayaan infrastruktur, produknya antara lain: pemberian dukungan kredit, penjamin pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi, dan penyertaan modal.
b. *Perusahaan modal Venturaventura, diyang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam antaranyabentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
*Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
 
==Referensi==