Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
k Menambahkan konsep dasar mengenai Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia |
||
Baris 21:
Karena provinsi merupakan [[daerah otonom]], pemerintah daerah provinsi berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas [[Otonomi daerah|otonomi]] dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].<ref name="uu-pemda" /> Selain itu, daerah provinsi juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.<ref name="uu-pemda" /> [[Gubernur]], dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] melalui [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]].<ref name="uu-pemda" />
Menurut Karyana (2014) pengertian daerah dalam wadah negara kesatuan RI seperti yang tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang diatur dengan undangundang.<ref>{{Cite book|last=Karyana|first=Ayi|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3962/1/ADPU4230-M1.pdf|title=Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9790110049|pages=1.89|url-status=live}}</ref>
Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi. Sembilan di antara provinsi tersebut memiliki status [[Daerah khusus dan daerah istimewa|kekhususan dan/atau keistimewaan]], yaitu [[Aceh]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Papua Barat Daya]], [[Papua Barat]], [[Papua]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]].
|