Agus Subiyanto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru
Baris 79:
 
==Menjabat Kasad==
Pada 25 Oktober 2023, ia dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan [[Kepala Staf Angkatan Darat]] berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 89/TNI/2023, menggantikan Jenderal TNI [[Dudung Abdurachman|Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M.]] yang akan memasuki masa purna tugas.<ref>[https://tniad.mil.id/dilantik-presiden-pagi-ini-jenderal-tni-agus-subiyanto-resmi-jabat-kasad/ "Dilantik Presiden Pagi Ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Jabat Kasad"]</ref> dan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Letjen TNI menjadi Jenderal TNI didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
 
== Riwayat pendidikan ==