Sengketa Sipadan dan Ligitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7:
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke [[ICJ]] kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke [[Kuala Lumpur]] pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden [[Soeharto]] akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg [[Moerdiono]] dan Wakil PM [[Anwar Ibrahim]], dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997. <ref name="kompas"/>, sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto <ref>http://www.berlinonline.de/berliner-zeitung/archiv/.bin/dump.fcgi/1996/0712/none/0212/index.html Kohl zu Krankenbesuch bei "Freund" Suharto </ref> dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia <ref>http://www.bernama.com/bernama/v3/bm/news.php?id=310554 Pemergian Suharto: Malaysia Kehilangan Sahabat Baik</ref>
''''''Teks ini akan dicetak tebal''''''
== Keputusan Mahkamah Internasional ==
|