Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Jabatan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 108:
** [[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Jabatan Pelaksana]]
==== Jabatan
{{Utama|Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
|