Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Jabatan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 172:
==== Jabatan Non Manajerial ====
===== Jabatan Pelaksana =====
{{Utama|Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|Jabatan Pelaksana}}
Jabatan pelaksana berdasarkan definisi pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ialah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana <ref>[https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara]</ref>.
===== Jabatan Fungsional =====
{{Utama|Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
|