Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 27:
 
=== Reformasi ===
Pada [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|era Reformasi]], terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], dan anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]].<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45377/uu-no-43-tahun-1999|website=BPK RI|access-date=7 Juli 2021}}</ref> Lima belas tahun kemudian, terbit [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]. Dalam UU ini, pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan [[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]] (PPPK). Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menambahkan pokok pengaturan terkait Aparatur Sipil Negara sebagai berikut: <ref>[https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara]</ref>
# Penguatan pengawasan Sistem Merit.
# Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
# Kesejahteraan PNS dan PPPK.
# Penataan tenaga honorer.
# Digitalisasi Manajemen ASN.
 
== Manajemen ==