Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Claralarisa (bicara | kontrib)
Dasar hukum tugas kewajiban dkpp.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 41:
|catatan =
}}
'''Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum''' atau biasa disingkat '''DKPP''' adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (''check and balance'') kinerja dari [[KPU]] dan [[Bawaslu]] serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran [[kode etik profesi|kode etik]] yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPPtertuang dibentukdalam berdasarkanpasal Undang156 ayat (1) undang-Undangundang penyelenggara pemilu Nomor 15 Tahuntahun 2011. DKPP dibentuk berdasarkan pasal 109 tentang Penyelenggara [[Pemilu]] dan kewajiban DKPP dituangkan dalam pasal 159 ayat (3).<ref>https://nasional.tempo.co/read/1671416/ini-tugas-wewenang-dan-kewajiban-dewan-kehormatan-penyelenggara-pemilu-dkpp</ref> DKPP resmi dibentuk pada 12 Juni 2012, terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh [[DPR]] dan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]].<ref name=Dilantik>[http://mediacenter.kpu.go.id/berita/1328-presiden-sby-ambil-sumpah-7-anggota-dkpp.html Presiden SBY Ambil Sumpah 7 Anggota DKPP]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Sejarah ==