Kedokteran hewan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 37:
 
=== Pendidikan profesi ===
Setelah memperoleh gelar S.K.H., seseorang dapat mengambil pendidikan profesi (koasistensi) yang memerlukan waktu minimum dua semester. Kurikulum nasional program profesi dokter hewan yaitu patologi veteriner, penyakit dalam, bedah, [[kesehatan masyarakat veteriner]], reproduksi, diagnosis laboratorium, dan ditambah dengan kegiatan di luar kampus, seperti magang atau praktik kerja lapangan.<ref>{{citation|last=Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia|year=2009|title=Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009 tentang Ketentuan Pendidikan Profesi Dokter Hewan, Persyaratan Substantif, Pendidikan Berkelanjutan, Spesialisasi Profesi dan Kodefikasi|url=https://fkh.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/02/Ketetapan-MP2KH-No.-01-25-Mei-2009.pdf}}</ref> Setelah menyelesaikan seluruh stase koasistensi, seseorang yang telah lulus yudisium akan menjalani pengambilan [[Sumpah Dokter Hewan|sumpah dokter hewan]] sebelum mendapatkan gelar [[dokter hewan]] (drh). Mulai tahun 2021, Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (UKMPPDH) dijadikan "ujian keluar" atau salah satu syarat kelulusan untuk mendapatkan Sertifikat Nasional Kompetensi Dokter Hewan.<ref>{{citation|last=Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi |date=1 Juli 2021|title=Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 94/E/KPT/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Hewan|url=https://skhb.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2021/09/Kepdirjen-Dikti-NOMOR-94_E_KPT_2021-tentang-Petunjuk-Teknis-Juknis-UKMPPDH.pdf}}</ref>
 
=== Pascasarjana ===