Ibnu Munzir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 33:
 
== Biografi ==
Drs. H. Ibnu Munzir adalah putra salah seorang ulama besar di Makassar, Kyai Haji Bakrie Wahid (Bpk Kyai Daeng Naba) Lahir 1960 dan menjadi anggota DPR RI dari Partai GOLKAR periode 2009-2014 [[Sulawesi Barat (daerah pemilihan)|daerah pemilihan Sulawesi Barat]], mencakup wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabuaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Mamuju Utara.
 
Ibnu Munzir pernah menjadi angotaanggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan|DPRD Provinsi Sulawesi Selatan]] tahun 1992-1997. Mulai duduk di Senayan Jakarta sebagai juru bicara Fraksi Partai GOLKAR di DPR-RI. Pada saat menjadi angotaanggota DPR-RI periode 1999-2004, Ibnu Munzir mengumpulkan tanda tangan perwakilan semua angota Fraksi di DPR-RI kala itu untuk mengusulkan Undang Undang Hak Inisiatif Anggota DPR membentuk Provinsi Sulawesi Barat dan sekaligus menjadi Ketua Pansus Undang Undang tersebut.
 
Periode DPR RI 2009-2014, Ibnu Munzir terpilih kembali menjadi anggota DPR-RI dari Dapil Sulawesi Barat. Pada periode inilah, dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, Ibnu Munzir menjadi pimpinan Pansus dan Ketua Panja Undang Undang Desa yang menjadi dasar Anggaran Dana Desa mencapai 1 Miliar pertahun perdesa seperti saat ini.
Baris 50:
 
{{DEFAULTSORT:Munzir, Ibnu}}
[[Kategori:Alumni Universitas Negeri Makassar]]
[[Kategori:Tokoh Sulawesi Selatan]]
[[Kategori:Tokoh Sulawesi Barat]]
[[Kategori:Tokoh dari Jeneponto]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Golongan Karya]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 1997–1999]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 1999–2004]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2009–2014]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2014–2019]]
 
 
{{Indo-politikus-stub}}