Arnold Achmad Baramuli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sofi Solihah (bicara | kontrib)
Kasus kredit macet Indover Bank
Sofi Solihah (bicara | kontrib)
Baris 71:
Pada awal tahun 2000, auditor Indonesia menemukan bahwa dari tahun 1993 hingga 1998, sekitar $1 miliar dana dari Bank Indonesia, bank sentral, telah dialirkan ke sebuah afiliasi di Belanda, yaitu Indover Bank di Amsterdam. Kejaksaan Agung menduga bahwa dana tersebut telah disalurkan melalui Indover Bank kepada kerabat dan kroni Suharto. Salah satu penerima diidentifikasi sebagai perusahaan Baramuli, PT United Coconut Indonesia (Unicotin), yang gagal membayar pinjaman sebesar $ 1,5 juta.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2001-01-15|title=Baramuli Kembali Diperiksa|url=https://www.liputan6.com/news/read/6448/baramuli-kembali-diperiksa|website=liputan6.com|language=id|access-date=2023-11-18}}</ref>
 
Pada bulan Januari 2001, Kejaksaan Agung menanyakan kepada Baramuli mengenai kredit macet tersebut. Baramuli, yang memiliki sekitar 70% saham Unicotin, mengatakan bahwa ia secara pribadi menjamin pinjaman tersebut. Ia mengatakan bahwa pinjaman yang diberikan pada tahun 1995 itu dimaksudkan untuk ekspansi Unicotin di industri agro-bisnis, namun perusahaan tersebut bangkrut karena krisis keuangan Asia tahun 1997. Baramuli mengatakan kepada para wartawan bahwa ia siap bertanggung jawab secara pribadi jika perusahaannya tidak mampu membayar kembali utang tersebut. Ia membantah bahwa pinjaman ini diberikan karena kedekatannya dengan Soedrajad Djiwandono, gubernur Bank Indonesia pada saat itu.<ref>{{Cite news|date=2000-02-28|title=Indonesia: Where Did The Billions Go?|url=https://www.bloomberg.com/news/articles/2000-02-27/indonesia-where-did-the-billions-go-intl-edition|newspaper=Bloomberg.com|language=en|access-date=2023-11-18}}</ref>[[Berkas:A.A. Baramuli - TMP Kalibata 1.jpg|jmpl|Makam Baramuli di Taman Makam Pahlawan Kalibata|kiri]]
 
=== Kiprah di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ===
Melanjutkan dedikasinya, sejak tahun 1993 hingga 1998, Baramuli merupakan anggota perdana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Baramuli memimpin delegasi Komnas HAM yang pada bulan Januari 1994 menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia dalam protes terhadap pembangunan Nirwana Resort di Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, Bali. Proyek di atas tanah seluas 121 hektar ini merupakan usaha patungan antara Bakrie Group milik Aburizal Bakrie, konglomerat pribumi terbesar di Indonesia, dan Timeswitch Investments Ltd. yang berbasis di Inggris.<ref>{{Cite book|last=Nordholt|first=Henk Schulte|date=2007|url=https://books.google.co.id/books?id=hvrUBvGK69UC&pg=PA9&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|title=Bali: An Open Fortress, 1995-2005 : Regional Autonomy, Electoral Democracy and Entrenched Identities|publisher=NUS Press|isbn=978-9971-69-375-6|language=en}}</ref>
 
Seperti Baramuli, Bakrie adalah anggota Golkar dan Kadin. Para petani di wilayah proyek diminta untuk menjual tanah mereka untuk kepentingan nasional serta diatasnamakan sebagai proyek pemerintah. Kemudian, kepemilikan sebenarnya dari pembangunan tersebut terungkap, penduduk lokal Bali melakukan protes, mengatakan bahwa mereka tidak ingin pembangunan komersial di dekat situs-situs pura Hindu yang penting. Pemerintah setempat menanggapi dengan mengancam akan memutus air irigasi untuk mengurangi nilai tanah tersebut.
 
Proyek ini kemudian terhenti selama delapan bulan hingga militer turun tangan dan para pengunjuk rasa terluka saat polisi menggunakan kekerasan untuk membubarkan unjuk rasa. Militer mengklaim bahwa para pengunjuk rasa terinspirasi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah lama dilarang. Dengan Baramuli sebagai ketua tim investigasi, Komnas HAM menyimpulkan bahwa satu-satunya pelanggaran hak yang terjadi adalah hilangnya pekerjaan para buruh akibat penundaan proyek. Komnas HAM juga mendesak komisi analisis yang menangani dampak lingkungan daerah Bali untuk segera menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sebelumnya ditolak oleh masyarakat.<ref>{{Cite web|date=1994-01-29|title=Bali menggugat nirwana|url=https://majalah.tempo.co/read/nasional/1287/bali-menggugat-nirwana|website=Tempo|language=en|access-date=2023-11-18}}</ref>
 
== Wafat ==
[[Berkas:A.A. Baramuli - TMP Kalibata 1.jpg|jmpl|Makam Baramuli di Taman Makam Pahlawan Kalibata|kiri]]
Baramuli meninggal pada tanggal 11 Oktober 2006 pukul 21.31 di Jakarta. Jenazah diberangkatkan pada pukul 10.00 untuk kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kepergian Baramuli diiringi oleh kerabat yang datang melayat seperti BJ Habibie, dan mantan Ketua DPR/MPR Harmoko.<ref>{{Cite web|date=2006-10-12|title=A.A. Baramuli Meninggal Dunia|url=https://koran.tempo.co/read/nasional/84658/a-a-baramuli-meninggal-dunia|website=Tempo|language=en|access-date=2023-11-18}}</ref>Pada bulan Januari 2006, Baramuli dirawat di rumah sakit di Singapura selama tiga hari. Setelah itu, ia secara rutin mengunjungi Singapura untuk berobat. Pada tanggal 11 Oktober 2006 pukul 21.31 di Jakarta, ia meninggal dunia pada usia 76 tahun di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Adiknya Baramuli, Eddy, mengatakan bahwa ia meninggal karena penyakit hati setelah menderita hepatitis. Di antara tokoh-tokoh terkemuka yang mengunjungi rumahnya untuk melayat adalah Habibie, Harmoko, Jusuf Kalla, Ryaas Rasyid, dan Pangkostrad Suzetta. Baramuli dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Tokoh-tokoh yang hadir dalam pemakamannya antara lain Ketua MPR Ginandjar Kartasasmita dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<ref>{{Cite web|date=2006-10-12|title=A.A. Baramuli Meninggal Dunia|url=https://koran.tempo.co/read/nasional/84658/a-a-baramuli-meninggal-dunia|website=Tempo|language=en|access-date=2023-11-18}}</ref>