Proses normalisasi Sungai Guring telah dimulai sejak tahun 2010 oleh Dinas SDADSumber Daya Air Daerah, dengan kontraktor pelaksana, yaitu CV. Bina Keluarga, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp243 juta. Pada tahun 2011, pengerukan Sungai Guring dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp492 juta, yang kembali dilakukan oleh penyedia jasa, yaitu CV. Parisina.
Proyek tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2018 di bawah pengawasan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, dengan alokasi dana sebesar Rp755 juta. Pekerjaan pengerukan dan normalisasi Sungai Guring pada tahap ini dilaksanakan oleh CV. Bani Tafsir 561, dengan nilai kontrak mencapai Rp702 juta lebih.
Pada tahun 2023, Sungai Guring mendapat dukungan dari program [[Bank Dunia]], yang menyediakan dana sebesar Rp1 triliun, yang dibagi dalam 10 paket pekerjaan dengan nilai proyek mencapai Rp 250 miliar per tahun.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengalokasikan anggaran pendampingan sebesar lebih dari 26Rp26 miliar rupiah untuk membebaskan lahan sebanyak 47 persil tanah, dalam rangka penataan Sungai Guring dan [[Sungai Ahmad Yani]] sepanjang 3,2 kilometer dalam kerangka program [[National Urban Flood Resilience Project]] (NUFReP).<ref>{{Cite web|date=2023-11-13|title=Fungsikan Kembali Sungai Guring Lewat Normalisasi Bukan Malah Ditidurkan Jadi Saluran Drainase|url=https://jejakrekam.com/2023/11/13/fungsikan-kembali-sungai-guring-lewat-normalisasi-bukan-malah-ditidurkan-jadi-saluran-drainase/|website=jejakrekam.com|language=id|access-date=2023-11-26}}</ref><mapframe latitude="-3.33983" longitude="114.60951" zoom="10" width="220" height="220">