Regulasi kecerdasan buatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 9:
== Peraturan ==
Di Indonesia sendiri saat ini belum ada peraturan yang secara khusus untuk regulasi kecerdasan buatan. Namun, dasar hukum yang salah satunya berkaitan dengan regulasi kecerdasan buatan ini adalah UU No. 28 Tentang Hak Cipta. <ref>{{Cite web|last=Intelektual|first=Tim JDIH Ditjen Kekayaan|title=Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta|url=https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/3/t/undangundang+nomor+28+tahun+2014+tentang+hak+cipta|website=jdih.dgip.go.id|language=id|access-date=2023-12-01}}</ref> Pemerintah Indonesia masih merujuk pada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial sebagai acuan dalam penggunaan AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]''.
== Referensi ==
|