Hukum privasi informasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mesihnatalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
Mesihnatalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hukum privasi informasi''' merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap individu yang berkaitan dengan informasi yang dipublikasikan melalui media informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang kepentingannya digunakan untuk kepentingan individu itu sendiri maupun untuk kepentingan khalayak umum.<ref>{{Cite web|title=UU No. 27 Tahun 2022|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2023-12-01}}</ref>
 
Pengaturan mengenai hukum privasi informasi sudah banyak dilakukan oleh banyak negara di dunia, salah satu konvensi Internasional yang mengatur mengenai privasi informasi adalah [[Regulasi Umum Perlindungan Data|GDPR]]. ''General Data Protection Regulation'' (GDPR) merupakan konvensi yang mengatur mengenai privasi informasi untuk Uni Eropa yang mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018, yang kemudian banyak diratifikasi oleh banyak negara di dunia. Dalam GDPR menganut 7 prinsip perlindungan serta akuntabilitas yaitu, ''Lawfulness, fairness, and transparency, Purpose limitation, Data minimization, Accuracy, Storage limitation, Integrity and confidentiality, Accountability.''<ref>{{Cite book|last=Lambert|first=Paul|date=2018|title=Understanding the new European data protection rules|location=Boca Raton, FL|publisher=CRC Press|isbn=978-1-138-06983-1|series=An Auerbach book}}</ref>
 
== Dasar Hukum ==
2. Purpose limitation
Hukum privasi di Indonesia diatur pada Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, hal tersebut tertuang dalam pasal 28G Ayat (1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".<ref>Setjen DPR RI. (2020). ''J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat''. Dpr.go.id. <nowiki>https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945</nowiki>
 
‌</ref>
3. Data minimization
 
Dalam suatu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 0006/PUUI/2003, Mahkamah Konstitusi menjelaskan mengenai hak atas suatu privasi merupakan sebuah kebebasan dari setiap individu yang tidak boleh diabaikan haknya oleh orang lain.<ref>Demi, K., Berdasarkan, K., Yang, M., & Esa. (2004). Putusan Perkara Nomor 013/PUU-I/2003 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 61 Tahun. ''Terbit Hari Jumat Tanggal'', ''30''. <nowiki>https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan013PUUI2003.pdf</nowiki>
4. Accuracy
 
5. Storage limitation
 
</ref>
6. Integrity and confidentiality
 
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi.
7. Accountability., yang kemudian banyak diratifikasi oleh banyak negara di dunia. <ref>{{Cite book|last=Lambert|first=Paul|date=2018|title=Understanding the new European data protection rules|location=Boca Raton, FL|publisher=CRC Press|isbn=978-1-138-06983-1|series=An Auerbach book}}</ref>
 
== Dasar Hukum ==
Hukum privasi di Indonesia diatur pada sebuah aturan yaitu Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi, dinyatakan bahwa suatu privasi informasi merupakan suatu hak yang melekat pada suatu perorangan yang di mana hal tersebut dapat dilakukan identifikasi
 
== Referensi ==
<references />