Wilayah administrasi khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
→‎Wacana: lebih baiknya disebut "proposal"
Baris 144:
 
=== Surakarta (1945-1946) ===
Daerah Istimewa Surakarta adalah [[Kasunanan Surakarta]] dan [[Praja Mangkunegaran]] yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai ''Kooti''. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur [[Soeroso|RP Suroso]].<ref>Gubernur RP Suroso adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Tengah</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1993) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur''. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref>, yang kemudian Gubernur Suryo.<ref>Gubernur [[Suryo]] adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Timur</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur''. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik, keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu di antaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai Karesidenan[[Keresidenan Surakarta]] biasadi dibawahbawah Pemerintah Pusat.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode linggajati''. Jilid 4 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Kini wilayah bekas Daerah Istimewaeks-[[Keresidenan Surakarta]], yang meliputi [[Kabupaten Sukoharjo]], [[Kabupaten Klaten]], [[Kabupaten Boyolali]], [[Kabupaten Sragen]], [[Kabupaten Karanganyar]], dan [[Kabupaten Wonogiri]], serta [[Kota Surakarta]], menjadi bagian [[Provinsi Jawa Tengah]], yang dibentuk pada 1950, dan sering disebut sebagai [[Solo Raya]].<ref>UU Negara bagian RI-Yogyakarta 10/1950</ref> Beberapa wacana untuk mengembalikan Daerah Istimewa Surakarta atau Provinsi Surakarta sebagai pemekaran dari Provinsi Jawa Tengah tidak pernah terealisasikan.
 
== Proposal ==