Badan Narkotika Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 34:
|catatan =
}}
'''Badan Narkotika Nasional''' (disingkat '''BNN''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian|Lembaga Negara Non Kementerian]] (LNNK) [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap [[
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
|