Kepatuhan terhadap peraturan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lutra sumatrana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor-alih
Lutra sumatrana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Secara umum, '''kepatuhan''' berarti mematuhi suatu aturan, misalnya patuh akan ketentuan, [[kebijakan]], maupun [[hukum]]. Menurut teori pencegahan (''deterrence theory''), kepatuhan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghindari hukuman, yang dimana hukuman tersebut diberikan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran baik yang dilakukan oleh pelaku kesalahan (pencegahan umumkhusus) maupun oleh orang lain (pencegahan umum).
 
'''Kepatuhan terhadap peraturan''' menggambarkan tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga dalam upaya memastikan bahwa mereka menyadari dan mengambil langkah-langkah untuk mematuhi hukum, kebijakan, dan [[Regulasi|peraturan]].<ref name="ssrn.com">[https://ssrn.com/abstract=2904664 Compliance, Technology, and Modern Finance, 11 Journal of Corporate, Financial & Commercial Law 159 (2016)]</ref> Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan tata kelola yang diperlukan dapat dipenuhi tanpa adanya upaya tambahan yang tidak diperlukan.