Rumah susun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tujuan Pembangunan Rumah Susun: Perbaikan kesalahan pengetikan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dikembalikan ke revisi 22931998 oleh Hysocc (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
[[Berkas:Rumah Susun Sederhana Cipinang Muara - panoramio.jpg|jmpl|248x248px|Rumah Susun Sederhana Cipinang Muara]]
'''Rumah Susun''' atau disingkat '''Rusun''', kerap dikonotasikan sebagai [[apartemen]] khususversi gembelumum dantanpa orangmelihat miskinkalangan. '''Rusun''' adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (UUD Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun). Untuk versi kecilnya sering disebut [[indekost]].
 
Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota. Hal ini menjadi pemborosan, pemborosan terjadi pada:
Baris 31:
 
== Tujuan Pembangunan Rumah Susun ==
Rumah susun diabngun sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah perkotaan terhadap kebutuhan papan atau tempat tinggal yang layak dengan lingkungan yang sehat. Selain itu, dengan adanya pemabngunan atau penyelenggaraan rumah susun ini sebagai alternatif penyelesaian masalah terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan tempat tinggal yang cukup suliyt didapatkan terutama di wilayah-wilayah kota besar terlebih di negara-negara berkembang yang notabene padat penduduk. Di Indonesia sendiri, terjadinya kepadatan pendudukan diakibatkan terjadinya arus urbanisasi yang cukup signifikat di antaranya terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Medan.
Rumah susun dibangun sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan para pengungsi [[Rohingya]] yang berada di Indonesia akibat desakan rakyat Indonesia yang memaksa Pemerintah untuk menampung dan membantu mereka karena mereka adalah sesama orang Islam walaupun berperilaku buruk dan gemar memperkosa.
 
Menurut Perpres Nomor 6 Tahun 2010 tentang RPJM II 2010-2014, menyatakan bahwa di wilayah perkotaan telah meningkat luas pemukiman kumuh dari 40.053 hektar pada tahun 1996, menjadi 67.500 pada tahun 2010. Semakin bertambahnya jumlah penduduk di perkotaan, akan menimbulkan berbagai konsekuensi bagi pemerintah daerah dalam hal menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warganya mengingat ketersedian lahan yang semakin menipis, maka dari itu dengan adanya penyediaan lahan tempat tinggal dengan konsep pembangunan perumhana dalam bentuk Gedung beringkat secara horizontal maupun vertical sebagai solusi.