Kearsipan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k penambahan subartikel Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
penambahan sub judul Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
||
Baris 20:
== Aspek Hukum dalam Kearsipan ==
Kearsipan berasal dari kata dasar "arsip" yang diberi awalan "ke-" dan akhiran "-an". Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, arsip dapat didefinisikan sebagai naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan, serta badan-badan swasta dan perorangan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kehidupan kebangsaan. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menggantikan UU No. 7 Tahun 1971, memuat definisi baru untuk arsip dan kearsipan. Kearsipan diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan arsip, sedangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ini melibatkan lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan individu dalam pelaksanaan kehidupan bersama. Dengan pendekatan analitik divergen, hukum kearsipan dapat diartikan sebagai seperangkat asas, kaidah, institusi, dan proses untuk mewujudkannya dalam kenyataan. Ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan arsip, yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh berbagai entitas dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara.<ref>{{Cite book|last=Deliarnoor|first=Nandang Alamsyah|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/4036/1/ASIP4202-M1.pdf|title=Aspek Hukum dalam Kearsipan|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-724-2|volume=2|pages=1–38|language=en|url-status=live}}</ref>
== Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip ==
Istilah "pemeliharaan dan pengamanan" sering disebut atau dapat ditemukan dalam beberapa literatur dan kamus sebagai bagian dari kegiatan preservasi atau pelestarian. Pemeliharaan berasal dari kata dasar "pelihara," yang artinya menjaga atau merawat, dan pemeliharaan sendiri merujuk pada proses atau cara menjaga dan merawat. Jika kata "pemeliharaan" digabungkan dengan kata "arsip," maka "pemeliharaan arsip" dapat diartikan sebagai proses atau cara menjaga dan merawat arsip.
Dalam praktik kearsipan di Indonesia<ref>{{Cite book|last=Daryana|first=Yayan|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/4105/1/ASIP4320-M1.pdf|title=Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-689-887-9|volume=1|pages=1–48|language=en|url-status=live}}</ref>, istilah "pemeliharaan arsip" lebih sering merujuk pada kegiatan yang terkait dengan (1) penyimpanan dan penataan fisik arsip di ruang penyimpanan untuk memastikan keberesan dan kemudahan dalam pencarian, (2) pengawasan dan pengendalian suhu serta kelembaban ruang penyimpanan arsip, dan (3) pemilihan serta penentuan fasilitas penyimpanan arsip yang sesuai dengan standar kearsipan, seperti AC, rak atau lemari arsip, boks arsip, atau wadah arsip lainnya.
Sementara itu, kata "pengamanan" mengacu pada kegiatan yang berkaitan dengan usaha agar arsip, baik secara fisik maupun informasi, tetap terjaga dan aman dari gangguan. Kegiatan ini melibatkan penetapan sistem dan prosedur keamanan untuk gedung dan ruang penyimpanan arsip (sistem keamanan). Ini juga mencakup sistem dan prosedur klasifikasi akses terhadap arsip serta klasifikasi keamanan, termasuk dalamnya perencanaan menghadapi bencana.
== Referensi ==
|