Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan konsep dasar mengenai hukum administrasi negara |
k Pengertian dan pengunaan kata HAN dari berbagai negara |
||
Baris 1:
{{untuk|penerapan dan pemberlakuan hukum administrasi negara di Indonesia|Hukum administrasi negara Indonesia}}
'''Hukum administrasi negara''' ({{lang-en|administrative law}}) adalah sebuah cabang dari [[ilmu hukum]] yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah [[negara]]. Hukum ini juga dikenal sebagai '''hukum tata usaha negara''' atau '''hukum tata pemerintahan'''.
Istilah Hukum administrasi negara diberbagai negara-negara antara lain: Di Belanda, digunakan istilah administratifrecht atau bestuursrecht. Pemakaian istilah ini memiliki makna lingkungan kekuasaan/administratif yang terpisah dari lingkungan kekuasaan legislatif dan yudisial. Sementara itu, di Prancis, istilah yang digunakan adalah droit administrative yang diartikan bebas hukum administrasi. Di Inggris, istilah yang digunakan tidak jauh berbeda dengan istilah yang dipakai oleh negara Jerman, yakni administrative law. Namun, sedikit agak beda. Di Jerman, istilah yang digunakan adalah verwaltung recht<ref>{{Cite book|last=Utama|first=Yos Johan|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ADPU4332-M1.pdf|title=ADPU4332 – Hukum Administrasi Negara (Edisi 2)|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790119208|pages=1.19|url-status=live}}</ref>.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari [[hukum publik]] dan diturunkan dari [[hukum tata negara]]. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga [[pemerintah]] dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari [[negeri penjaga malam|"penjaga malam"]] menjadi [[negara kesejahteraan]] yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
|