Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chandra071290 (bicara | kontrib)
k Penjelasan mengenai sumber peraturan perundang-undangan di Indonesia
k Mengembalikan suntingan oleh Chandra071290 (bicara) ke revisi terakhir oleh Yohanaputri
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 4:
 
Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada [[Pancasila]], yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
 
Sumber Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, ketika bentuknya menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati<ref>{{Cite book|last=Chairuddin|first=Fatmawati|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM420102-M1.pdf|title=Hukum Tata Negara (Edisi 2)|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023927920|pages=1.25|url-status=live}}</ref>. Sumber hukum materiil yaitu Pancasila dan Sumber Formil adalah UUD NKRI 1945 dan Semua Peraturan perundang-undangan dalam pasal 7 dan pasal 8 UU 12/2011, Konvensi Ketatanegaran, dan Traktat (Perjanjian Internasional).
 
== Jenis dan hierarki ==