Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penjelasan mengenai sumber peraturan perundang-undangan di Indonesia |
Badak Jawa (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh Chandra071290 (bicara) ke revisi terakhir oleh Yohanaputri Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 4:
Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada [[Pancasila]], yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
== Jenis dan hierarki ==
|