'''Jadwal Retensi Arsip''' (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan [[arsip]].<ref>''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan''</ref>
Jadwal Retensi Arsip merupakan salah satu program manajemen arsip dinamis yang dijadikan pedoman oleh organisasi dalam melakukan penyusutan arsip. Pengertian JRA dapat dipahami berdasarkan pada tiga sudut pandang. Pertama, dari pendapat para pakar ilmu kearsipan. Kedua, lembaga profesi. Ketiga, peraturan perundangan yang berlaku. Dari tiga sudut pandang yang memberikan batasan dan pengertian tentang jadwal retensi arsip dapat disimpulkan di antaranya adalah sebagai berikut.<ref>{{Cite book|last=Irawan|first=Mustari|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/4168/1/ASIP4434-M1.pdf|title=Perancangan Jadwal Retensi Arsip|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-7-970113-61-9|volume=1|pages=1–19|language=id|url-status=live}}</ref>
1. Merupakan komponen dan program manajemen arsip.
2. Menggambarkan jenis-jenis arsip dari lembaga pencipta (creating agency).
3. Berbentuk suatu daftar yang berisi jangka simpan arsip, nasib akhir arsip (musnah atau disimpan permanen).
4. Sebagai dasar hukum untuk menyimpan arsip, memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna atau sebagai dasar hukum penyusutan arsip.