Arsip: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan referensi |
|||
Baris 52:
== Di Indonesia ==
Menurut Pasal 1 angka 2 [https://jdih.anri.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=49 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009] tentang [[Kearsipan]], arsip atau kintaka adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan [[teknologi informasi]] dan [[komunikasi]] yang dibuat dan diterima oleh [[lembaga negara]], [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]], [[lembaga pendidikan]], perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kearsipan diartikan sebagai hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Sedangkan pengertian arsip menurut Undang-undang baru kearsipan ini adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<ref>{{Cite book|last=Deliarnoor|first=Nandang Alamsyah|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/4036/1/ASIP4202-M1.pdf|title=Aspek Hukum dalam Kearsipan|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-724-2|volume=2|pages=1–38|language=id|url-status=live}}</ref>
== Lihat pula ==
|