Kurikulum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k hidden curiculum Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Kaka dosen (bicara | kontrib) Penambahan definisi kurikulum Tag: Dikembalikan VisualEditor |
||
Baris 3:
== Definisi Kurikulum ==
Kurikulum adalah suatu rencana yang sengaja disusun untuk melancarkan proses kegiatan belajar mengajar yang ada di bawah naungan, bimbingan, dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan. Menurut,William B. Ragam dan Robert S. Flaming Kurikulum merupakan keseluruhan pengalaman peserta didik yang menjadi tanggung jawab lembaga sekolah. Kurikulum tidak terbatas hanya pada sejumlah mata pelajaran saja, tetapi mencakup semua pengalaman belajar (''learning experineces'') yang dialami siswa dan mempengaruhi perkembangan pribadinya. <ref>{{Cite web|last=Herry Hernawan|first=Asep|last2=Andriyani|first2=Dewi|date=2008|title=Hakikat Kurikulum dan Pembelajaran|url=http://repository.ut.ac.id/4730/2/PEMA4303-M1.pdf|website=Universitas Terbuka|page=1.4|access-date=12 Desember 2023}}</ref>''Hidden curriculum'' atau yang dikenal sebagai kurikulum tersembunyi merupakan segala sesuatau baik kondisi yang tidak direncanakan sebelumnya atau tidak dapat diantisipasi ketika penyusunan kurikulum yang ideal tapi muncul pada prosesnya sehingga mempengaruhi perubahan tingkah laku siswa.<ref>{{Cite web|last=Hermawan|first=Asep Herry|date=2014|title=Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran di SD|url=http://repository.ut.ac.id/4171/2/PDGK4502-M1.pdf|website=http://repository.ut.ac.id/4171/|access-date=2023-12-12}}</ref>
Sedangkan menurut Soedijarto, kurikulum merupakan serangkaian pengalaman dan kegiatan [[belajar]] yang direncanakan untuk diatasi oleh [[Peserta didik|siswa]] dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga pendidikan yang berwenang. Adapun di Indonesia, dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (19), [[konstitusi]] menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] dengan memperhatikan:
|