Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Papau14 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k Membatalkan 1 suntingan oleh Papau14 (bicara) ke revisi terakhir oleh Medelam(Tw)
Tag: Pembatalan
Baris 55:
 
== Bantuan UMKM ==
Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19, pemerintah pun menggalakkan beberapa program termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). Adanya pandemi COVID-19 berdampak sangat besar, terutama pada kegiatan UMKM. Kondisi pandemi saat ini menyebabkan diberlakukannya physical distancing,bahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini ditetapkan di daerah Jawa dan Bali, sehingga hal tersebut mengubah proses pemasaran bagi UMKM.<ref>{{Cite journal|last=Amalia|first=Nisrina Yola|date=2023-06-11|title=Implementasi Strategi Intergrated Marketing Communication oleh UMKM Bidang Oleh-oleh Kuliner di Malang pada Masa Pandemi Covid-19|url=https://jurnal.ut.ac.id/index.php/ikomik/article/view/3585/1476|journal=IKOMIK: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Informasi|language=en|volume=3|issue=1|pages=1–9|doi=10.33830/ikomik.v3i1.3585|issn=2798-9607}}</ref>
 
Untuk mendapatkan bantuan yang kemudian Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) ini maka masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratannya.