Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Susunan Organisasi: perbaikan peletakannya
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Sejarah: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 45:
# Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
 
Tahun 1950 selanjutnya "Bagian Pendidikan" yang berkembang menjadi "Jawatan Pendidikan Agama" di Departemen Agama, dengan fokus pekerjaan tetap pada 3 aspek, yaitu memberi pengajaran pada sekolah negeri, memberi pengetahuianpengetahuan umum di madrasah dan mengadakan pendidikan guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri. Selanjutnya Jawatan Pendidikan Agama berkembang lebih lanjut dan akhirnya menjadi [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam]] pada tahun 1968
 
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, yang selanjutnya dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, terjadi perubahan susunan organisasi kelembagaan di lingkungan Departemen Agama. Kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978. Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiri dari:
Baris 61:
# Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, mengubah DirektroratDirektorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dan sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu:
# Sekretaris Direktorat Jenderal
# Direktorat Pendidikan Madrasah
Baris 69:
# dan Kelompok Jabatan Fungsional.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dam Fungsi Kementerian Negara serta Susunan OrganiasiOrganisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu:
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
# Direktorat Pendidikan Madrasah
Baris 86:
 
<br />
 
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: