Hukum kewarganegaraan Israel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Baris 69:
[[Anak sah dan anak luar nikah|Anak-anak sah]] dari seorang ayah Palestina secara otomatis memiliki kewarganegaraan Palestina. Siapa pun yang lahir di luar kondisi ini dan tidak memiliki kewarganegaraan lain saat lahir juga secara otomatis memperoleh status kewarganegaraan. Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Palestina melalui naturalisasi setelah tinggal di wilayah tersebut setidaknya selama dua dari tiga tahun sebelum permohonan, memenuhi persyaratan bahasa (fasih berbahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]], [[Bahasa Ibrani|Ibrani]], atau [[Bahasa Arab|Arab]]), menegaskan niat mereka untuk tinggal secara permanen di wilayah Mandat, dan berperilaku baik.{{sfn|Survey of Palestine, Volume 1|p=206}}
 
Meskipun Inggris memiliki kedaulatan atas Palestina, hukum dalam negeri Inggris memperlakukan Palestina sebagai wilayah asing. Penduduknya diperlakukan sebagai orang yang sebatas dilindungi, tetapi bukan WN Inggris, yang berarti bahwa mereka adalah orang asing di Inggris yang diberikan [[paspor Mandat Palestina]] oleh otoritas Inggris. Mereka tidak dapat berkunjung ke Inggris tanpa terlebih dahulu meminta izin, tetapi diberikan perlindungan konsuler yang sama seperti WN Inggris lainnya ketika bepergian ke luar teritori [[Inggris Raya]].{{sfn|Jones|1945|pp=127–128}} Peraturan ini berlanjut hingga berakhirnya mandat pada tanggal 14 Mei 1948,{{sfn|Qafisheh|2010|pp=7, 16}} tanggal yang sama ketika [[Negara Israel]] berdiri.{{sfn|Kohn|1954|p=369}}
 
=== Transisi pasca-1948 ===