Kabupaten Aceh Tamiang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Update data, Merapihkan infobox |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k remove dauref, typos fixed: Propinsi → Provinsi (4), Savana → Sabana, Said → Sayid |
||
Baris 88:
=== Pemekaran ===
Tuntutan pemekaran daerah di
Sebagian besar usulan tersebut sudah menjadi kenyataan namun usulan mengenai Tamiang belum dikabulkan. Sebagai tindak lanjut dari cita-cita masyarakat Tamiang, maka pada era reformasi, sesuai Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka keinginan Tamiang untuk menjadi daerah otonomi terbuka kembali dan mendapat dukungan melalui:
Baris 95:
# DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086/100-A/2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
# Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032/138 tanggal 4 Mei 2000 kepada Gubernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
# Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138/9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada DPRD
# Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378/8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
# Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135/1764 tanggal 29 Januari 2001 kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Daerah Pembantu Bupati dan Kota Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.
Baris 188:
||25.||Kolam Air Dingin Belerang||[[Tenggulun, Aceh Tamiang|Tenggulun]]
|-
||26.||Padang
|-
||27.||Pantai Kuala Ketapang||[[Bendahara, Aceh Tamiang|Bendahara]]
|