Kabupaten Aceh Tamiang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
k Update data, Merapihkan infobox
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k remove dauref, typos fixed: Propinsi → Provinsi (4), Savana → Sabana, Said → Sayid
Baris 88:
 
=== Pemekaran ===
Tuntutan pemekaran daerah di PropinsiProvinsi Daerah Istimewa Aceh sebenarnya telah dicetuskan dan diperjuangkan sejak 1957 awal masa PropinsiProvinsi Aceh ke-II, termasuk eks-Kewedanaan Tamiang diusulkan menjadi Kabupaten Daerah Otonom. Usulan tersebut lantas mendapat dorongan semangat yang lebih kuat lagi sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS hasil Sidang Umum ke-IV tahun 1966 tentang pemberian otonomi seluas-luasnya. Dalam usulnya mengenai pelaksanaan otonomi secara riil dengan Memorandum Nomor B-7/DPRD-GR/66, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR) PropinsiProvinsi Daerah Istimewa Aceh mengusulkan sebagai berikut bekas Daerah "Kewedanaan Tamiang" menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibu kotanya Kualasimpang.{{cn}}
 
Sebagian besar usulan tersebut sudah menjadi kenyataan namun usulan mengenai Tamiang belum dikabulkan. Sebagai tindak lanjut dari cita-cita masyarakat Tamiang, maka pada era reformasi, sesuai Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka keinginan Tamiang untuk menjadi daerah otonomi terbuka kembali dan mendapat dukungan melalui:
Baris 95:
# DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086/100-A/2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
# Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032/138 tanggal 4 Mei 2000 kepada Gubernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
# Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138/9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada DPRD PropinsiProvinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
# Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378/8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
# Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135/1764 tanggal 29 Januari 2001 kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Daerah Pembantu Bupati dan Kota Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.
Baris 188:
||25.||Kolam Air Dingin Belerang||[[Tenggulun, Aceh Tamiang|Tenggulun]]
|-
||26.||Padang SavanaSabana||[[Tamiang Hulu, Aceh Tamiang|Tamiang Hulu]]
|-
||27.||Pantai Kuala Ketapang||[[Bendahara, Aceh Tamiang|Bendahara]]