Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 114.125.212.32 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 13:
Di Indonesia, '''[[Pegawai Negeri Sipil]]''' ('''PNS''') merupakan salah satu unsur [[Aparatur Sipil Negara]] (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], sedangkan 23% sisanya di instansi [[pemerintah pusat]]
== Sejarah ==
|